Musthofa Minta Penjelasan DJKN terkait Hanya 9,26 Persen Aset Negara yang Diasuransikan
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta pada Selasa (28/3/2023). Foto : Mu/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa meminta penjelasan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu terkait dengan fakta bahwa baru 9,26 persen aset negara yang diasuransikan. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta pada Selasa (28/3/2023).
“Sadar tentang asuransi, negara ini harus mempelopori, Pak. Masa sih aset negara baru diasuransikan 9.26 persen. Kalau negara masih hitung punya hitung tentang bagaimana memberikan premi kepada BMN (Barang Milik Negara) sendiri, ini hanya kantong kanan kantong kiri saja. Sedangkan kalau lihat potensi persoalan di negeri ini bencana alam ini terus menerus tidak henti-hentinya,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Dalam rapat mengenai evaluasi dan capaian kinerja DJKN Tahun 2022 dan rencana kerja Tahun 2023 itu, Musthofa memberikan gambaran sekaligus mempertanyakan apabila nanti aset yang sebelumnya telah dihitung terhempas bencana alam. Meski menyadari bahwa perlindungan asuransi tidak sepenuhnya bisa menyelamatkan aset dari risiko, namun Musthofa tetap menyarankan agar negara bisa mengalokasikan anggaran untuk mengasuransikan aset yang telah dibukukan.
“Sudah, dialokir saja, Pak Rio. Sehingga, nanti apa yang menjadi nilai buku kita ini yang ada di DJKN ini tidak nanti terhempas, terpotong karena masa dan karena force majeur untuk risiko yang terjadi,” saran legislator Dapil Jawa tengah II itu.
Menanggapi saran yang disampaikan, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan bahwa asuransi aset negara masih bergantung pada APBN. Sehingga, baru bisa difokuskan pada kantor pemerintah, kesehatan dan pendidikan. Terkait risiko terhadap aset apabila terjadi bencana, Rio menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengusahakan membuat pooling fund bencana.
“Pemerintah ini sendiri saat ini sedang membuat pooling fund bencana. Kalau dananya terkumpul dan cukup kuat maka dari dana tersebut lah kita tingkatkan asuransi terhadap barang milik negara. Dan bukan hanya barang milik negara tapi juga hal-hal yang terkait dengan kemasyarakatan,” jelas Rio.
Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, Pooling Fund Bencana (PFB) adalah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. (uc/rdn)